Indovoices.com –DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah naskah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI pada 1 September 2020?,” kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.
Pembahasan RUU ini dilakukan DPR dan pemerintah secara tertutup dan cepat. Padahal, RUU ini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Adapun, setelah revisi UU MK disahkan DPR dan pemerintah, beberapa aturan dalam UU MK yang menjadi sorotan publik telah ikut diubah.
Berikut ini poin-poin yang diubah dalam RUU MK:
Syarat usia Hakim Konstitusi
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.
Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.
Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.
Masa jabatan hakim MK
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.
Aturan ini tercantum dalam pasal peralihan yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berbunyi :
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun,” demikian bunyi DIM tersebut.
Dengan demikian, ketika Revisi UU MK ini diundangkan, hakim konstitusi yang saat ini menjabat, langsung menjalani tugas selama 15 tahun.
Selain itu, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Kode etik
Mahkamah Konstitusi memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Adapun untuk menegakkan kode etik tersebut, MK memiliki Majelis Kehormatan.
Dalam RUU MK yang disepakati DPR, Majelis Kehormatan MK terdiri dari Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial dan akademisi.
Aturan ini berbeda dari UU MK sebelumnya yang mencantumkan Majelis Kehormatan terdiri dari Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial, DPR, unsur pemerintah dan hakim agung.
Selain itu, beberapa pasal terkait kode etik diubah dan disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011.(msn)