Indovoices.com-Dengan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semakin terbuka kerjasama bagi Indonesia dengan negara lain untuk memerangi korupsi, karena saat ini UNCAC dipandang sebagai platform kerjasama internasional yang sangat penting.
Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, dalam kesempatan diskusi daring mengenai implementasi UNCAC di Indonesia. Diskusi daring yang diikuti oleh pegawai KPK ini merupakan kegiatan rutin program Knowledge Management Day yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sujanarko mencontohkan, karena Indonesia aktif melaksanakan UNCAC beberapa kasus yang ditangani oleh KPK banyak dibantu oleh negara lain. Salah satu contoh kasus besar adalah kasus e-KTP, juga kasus korupsi pembelian mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia.
“UNCAC sekarang menjadi platform seluruh kerjasama multilateral, misalnya saja OECD, G20, APEC atau kesepakatan multilateral lainnya. Jika satu negara tidak concern ke UNCAC, maka akan menjadi masalah bagi mereka dalam kerjasama multilateral dan bilateral,” jelasnya.
Menurut dia, UNCAC telah mengubah paradigma dunia dalam memandang kejahatan korupsi. Sebelum UNCAC berdiri, korupsi masih dianggap sebagai kejahatan domestik sehingga penanganan terhadap kejahatan korupsipun menggunakan cara-cara di level domestik. Sementara setelah UNCAC, korupsi dianggap sebagai extraordinary crime karena memiliki 2 karakteristik yaitu sindikasi dan transnational organize crime.
“Dahulu ada kendala mendasar internasional yang sangat menghambat dalam pemberantasan korupsi di suatu negara, yaitu terkait dengan dual criminality, terkait dengan yuridiksi kejadian pidana dan terkait dengan nationality. Setelah negara-negara meratifikasi UNCAC kerjasama internasional bisa dilakukan dengan lebih luas,” ungkap Sujanarko.
Berubahnya paradigma dunia mengenai korupsi juga merubah pandangan negara-negara dalam melakukan investasi. “Korupsi sekarang menjadi faktor pertimbangan ketiga setiap negara dalam melakukan investasi setelah faktor stabilitas politik keamanan dan infrastruktur,” jelasnya.
Sejak awal, Indonesia sudah menjadi negara paling agresif dalam implementasi UNCAC. Hal ini terbukti dengan masuknya Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang direview pada 2010 dan juga negara yang kembali ikut direview pada 2016.(kpk)