Indovoices.com –Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster untuk membeli dan mengonsumsi wine.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Edhy.
“Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin, swasta), di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain Ery, penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarok sebagai saksi dalam kasus ini.
Ali mengatakan, Alayk diperiksa terkait posisinya sebagai salah satu tenaga ahli istri Edhy, Iis Rosyita Dewi. Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan Amiril.
“Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.(msn)