Indovoices.com –Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai tampilnya TNI dalam persoalan yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai dengan hukum humaniter.
Ia mengatakan, military operation bisa dilakukan juka tidak ada penegakan hukum, hal itu sesuai dengan aturan protokol tambahan dua tahun 1977 terkait hukum humaniter.
Apalagi, dalam intelijen dasar, FPI adalah kelompok yang memiliki wilayah, pemimpin yang jelas dan pasukan yang memiliki kapabilitas.
“Kenapa TNI tampil? karena FPI punya kekuasaan di Petamburan, punya pemimpin yang jelas HRS, mereka juga punya kapabilitas,” kata Soleman Ponto dalam diskusi “Telisik Pidana Rizieq” di Kanal YouTube.
Soleman Ponto mengatakan, hukum humaniter juga mengatur persoalan konflik internal. Jika dikaitkan, FPI adalah kelompok yang memiliki pasukan atau laskar yang berpotensi membuat serangan sewaktu-waktu.
“Kalau diamati, orangnya berseragam, pasukan yang jelas, mereka ini adalah pasukan, mereka ini adalah laskar, mereka punya kapabilitas, kesiapan mereka adalah kesiapan untuk melaksanakan pertempuran,” ujar Soleman Panto.
Oleh karena itu, menurut dia, sinergi TNI dan Polri dalam menangani berbagai persoalan di tanah air adalah sebagai bentuk kekuatan negara yang tidak boleh kalah dengan kekuatan kelompok.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers Polda Metro Jaya untuk kasus penyerangan laskar khusus FPI sudah sesuai tugas.
Sebab, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1).
Dalam undang-undang itu, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Herwin.
Selain itu, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 10, juga tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.
Karena itu, kehadiran Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers untuk memberikan dukungan pada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi FPI yang melawan dengan senjata api.
“Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” tutupnya.(msn)