Indovoices.com –Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasaya (Persero) Joko Hartono Tirto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Joko dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum Ardito Muwardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Direktur PT Maxima Integra itu dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Joko dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-UNdang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UNdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UNdang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Joko juga dituntut pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Joko yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Joko mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun.
Joko didakwa bekerja sama dengan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Mereka melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan (ketiganya merupakan Komite Investasi PT AJS). Kesepakatan terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Jaksa menyebut pengelolaan tidak transparan dan tidak akuntabel. Pengelolaan tanpa analisis berdasarkan data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP).
Selain itu, Joko juga berperan mengendalikan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya. “Serangkain perbuatan terdakwa Joko Hartono Tirto tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa Joko Hartono Tirto,” tutur jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Joko disengaja. Sehingga, perbuatan Joko harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum pidana. “Dan sudah sepatutnya dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan tersebut,” tegas Ardito.
Sedianya, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Namun, pembacaan tuntutan keduanya ditunda lantaran positif covid-19 (korona). Keduanya menjalani isolasi di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. (msn)