Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Ali menuturkan, aliran dana dugaan suap tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Ali mengatakan, sejumlah saksi pun akan dipanggil penyidik untuk menelusuri aliran dana terkait izin ekspor bibit lobster tersebut.
“Kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana yang masuk ke perusahaan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari sejumlah perusahaan eksportir bibit lobster. Suap tersebut diberikan karena ekspor bibit lobster hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Edhy Prabowo pun diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(msn)