Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan posisinya dalam pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, ormas yang telah dinyatakan bubar oleh pemerintah. Menkopolhukam membuat pernyataan di akun twitternya dan mendapat perhatian besar dari netizen.
Mahfud menyatakan tidak tahu dan telah meminta keterangan kepada polisi terkait dengan kembali dibukanya penyidikan kasus yang dikenal sebagai chat mesum tersebut. Kasus itu sebelumnya telah dihentikan polisi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tulis Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Warganet dengan akun @puttyprimasari merespon pernyataan Mahfud tersebut. Dia menulis, “Setahu saya pengadilan pak yang memerintahkan SP3 kasus tersebut dicabut, atas pengajuan praperadilan sekelompok orang. Kepolisian harus tunduk pada putusan tersebut.”
Netizen lainnya pun langsung menyambar untuk bertanya kepada Mahfud. Akun @mamunmurod_ menilai bahwa kasus chat mesum Rizieq sudah mendapatkan SP3 dan diduga tipuan. “Kenapa kepolisian membukanya lagi?” tulisnya. “Bagaimana Prof @mohmahfudmd?”
Mahfud pun langsung merespon pertanyaan akun @mamunmurod_. Mahfud menulis, “Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan.”
Juru bicara PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan dicabutnya SP3 kasus chat mesum itu diputuskan oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Putusan itu mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.
Penghentian kasus percakapan berkonten porno Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan diambil setelah gelar perkara.(msn)