Indovoices.com –Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan mulai datang secara perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.
Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.
Simpatisan ini didominasi oleh kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.
“Datang dari Jakarta Timur, sudah tau ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini,” kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.
“Habib Rizieq tercinta akan kami dukung,” ujar Titin.
Diketahui Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang perdana Rizieq Shihab ini sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.
“Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya),” kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu’Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.