Indovoices.com –Persidangan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali diskors. Sidang kembali diskors sebab Rizieq Shihab masih meminta sidang secara offline dan eksepsi dibaca langsung di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa pada sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (23/3). Sidang tetap digelar secara online.
Saat dibuka, pihak Rizieq Shihab dan pengacara berkukuh ingin sidang secara offline. Sementara jaksa meminta hakim tetap menggelar sidang online.
Hakim menyebut semua keberatan akan dipertimbangkan. Pada sekitar pukul 12.00 WIB, sidang diskors hakim dengan pertimbangan jam makan siang serta ibadah salat zuhur.
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, hakim mengingatkan agar sidang bisa segera digelar agar tidak ada waktu yang terbuang. Sebab, hakim terikat dengan ketentuan waktu agar perkara bisa selesai.
Berkas eksepsi sebelumnya sudah diserahkan pihak Rizieq Shihab kepada majelis hakim.
“Supaya tidak terbuang watu, bagaimana ini dianggap dibacakan? setelah itu ada tanggapan lagi,” kata Ketua Majelis Suparman Nyopa.
Namun, pihak pengacara Rizieq Shihab tetap menginginkan sidang secara offline. Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan sudah mengirimkan keberatan mengenai sidang online tersebut kepada hakim sejak 18 Maret lalu.
“Surat permohonan untuk sidang keberatan online sudah kita masukan dan diterima kepaniteraan PTSP tanggal 18 kemarin,” kata Munarman kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Pihak pengacara Rizieq Shihab kemudian mendatangi meja hakim untuk berdiskusi. Tak lama, giliran pihak jaksa penuntut umum yang mendatangi meja hakim.
Belum diketahui apa saja yang disampaikan, tetapi diduga erat kaitannya dengan mekanisme persidangan.
Atas dasar keberatan itulah, majelis hakim kembali menskors persidangan untuk mendiskusikan mengenai keberatan dari pihak Habib Rizieq.
“Jadi baik ya, karena masih ada yang majelis hakim ingin musyawarahkan untuk permohonan ini sehingga butuh waktu untuk membahas, majelis hakim, sehingga sidang ini kami skors ya sampai nanti kita sampaikan melalui humas ya nanti kapan dibuka kembali,” kata hakim.
“Maksudnya jangan langsung pulang, nanti setelah ini masih ada lagi, baik ya jadi sidang diskors,” pungkas majelis hakim. Sidang yang baru dibuka beberapa menit itu kembali diskors.
Dalam perkaranya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan pelanggaran UU Kekarantinaan hingga terkait UU Ormas. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selain itu, Rizieq Shihab juga sedang menjalani perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni perkara kasus data swab di RS Ummi.