Basaria mengatakan, tujuan dari pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara adalah sebagai perangkat pengendalian/pencegahan, di antaranya yakni instrumen manajemen SDM, instrumen pengawasan dan instrumen akuntabilitas terhadap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. “Hingga November 2018, kepatuhan terhadap LHKPN ada di angka 61% atau sekitar 187.881 wajib lapor,” ujarnya. Untuk itu, “KPK meminta komitmen pimpinan lembaga untuk menerapkan peraturan internal instansi, membentuk unit pengelola LHKPN, dan monitoring implementasi dan penegakan sanksi terhadap pelaporan LHKPN,” pungkasnya.
Merespons hal itu, Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf yang hadir pada rapat itu menyatakan komitmennya agar wajib lapor LHKPN di BKN melakukan pelaporan secara tertib dan baik. “Agar pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara berhasil, BKN siap berkomitmen melaksanakan pelaporan LHKPN dan memberikan dukungan secara penuh kepada KPK,” tutupnya. [bkn]