Indovoices.com –Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Taufan menjelaskan, berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
“Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan,” jelasnya dalam diskusi virtual di akun YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Taufan melanjutkan, bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari pihak kepolisian untuk melakukan penguntitan.
“Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya,” papar Taufan.
Ditanya soal adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Taufan menyatakan bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti penguat adanya tindakan pelanggaran HAM berat.
Sebab, meski hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada didalam dua mobil tersebut, Taufan menduga isi dari dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.
“Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan, adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi,” ungkap Taufan.
“Tapi kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencari itu, siapa yang ada didalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan Amien Rais beserta rombongannya pada Presiden Jokowi.
Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud.