Mahkamah Agung (MA) telah menerima dan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali atau PK kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Surmadiyatmo, tanggal 15 Maret 2018 kemarin.
Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan Ahok mengajukan PK karena dua alasan. Alasan yang diajukan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim.
Artidjo sendiri merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. Sudah banyak koruptor yang merasakan palu godamnya.
Berkat putusan dan idealismenya, Artidjo Alkostar memiliki reputasi yang baik. Ia dikenal sebagai hakim yang jujur dan bersih. Berikut ini sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo:
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
2. Angelina Sondakh
Memperberat hukuman Angelina Sondakh, mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
3. Akil Mochtar
Senin 23 Februari 2015, palu Artijo galak menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
4. Ratu Atut Chosiyah
Lagi-lagi tak ada yang lepas dari galaknya palu Artidjo yang kali ini, hukuman pidana terhadap Ratu Atut diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
5. Anas Urbaningrum
Artidjo kembali memperberat hukuman terhadap koruptor, Anas Urbaningrum, yang semula dihukum 7 tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
6. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana
Upaya Wawan untuk meringankan hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak dan bahkan hukuman diperberat menjadi 7 tahun.
7. Annas Maamun
Artidjo kembali memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
8. Eks pegawai pajak Tommy Hindratno
Memperberat hukuman Tommy Hindratno dengan vonis 10 tahun penjara, pada yanggal 26 September 2013 dari yang sebelumnya penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).
9. Sutan Bathoegana
Menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara.
10. Labora Sitorus
“MA mengadili sendiri perkara itu dengan menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Artidjo.
11. Irjen Pol Djoko Susilo
Djoko Susilo tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar pidana denda Rp 1 miliar. Serta, dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
12. OC Kaligis
Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Keberaniannya memperberat hukuman bahkan menciutkan nyali beberapa koruptor yang mengajukan banding, setelah mengetahui Artidjo yang menangani perkaranya, banyak yang menarik kembali putusan banding yang telah dilayangkan sebelumnnya. Seandainya ada UU hukuman mati bagi koruptor, palu Artidjo-lah yang paling ditakuti. Artidjo bahkan dikenal sebagai si hakim gila oleh kalangan dunia hukum.
Tidak semua kasus hukum yang ditanganinya menerima hukuman diperberat, beberapa bahkan ada yang dibebaskan, diantaranya
Handra Saputra, seorang office boy, dibebaskan dari tuduhan korupsi. Artidjo menilai Handra hanyalah boneka yang dijadikan tumbal oleh Riefan Avrian dalam patgulipat tender videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan kerugian Rp 5 miliar lebih.
Membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara. Artidjo, meyakini pria kelahiran 30 Juli 1985 itu dipaksa polisi mengakui menjadi pengedar ganja.
Artidjo juga dikenal sebagai hakim yang tidak mempan diancam. Saat menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili pada 1992, ia pernah diintai oleh intel hingga diancam supir taksi.
Ancaman juga datang ketika ia berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, saat menjadi Hakim Agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Ketika dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru berkehendak sebaliknya.
Artidjo juga tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Saat kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa, Artidjo menolak kesepakatan itu. Hal tersebut ia lakukan sebagai bentuk pertanggungjawabannya pada publik dan DPR.
Dan kali ini Sang “Hakim Gila” tersebut akan dipertemukan dengan pria yang tidak kalah gilanya, yaitu Basuki Tjahaya Purnama yang dikenal dengan panggilan Ahok. Kegilaan Ahok mungkin sudah tidak perlu saya ceritakan lagi. Baik Artidjo maupun Ahok adalah orang gila yang berani melawan arus dibidangnya masing-masing. Akankah pertemuan mereka akan menghasilkan “kewarasan?”.
Menurut saya, iya, saya percaya akan reputasi hakim Artidjo yang mampu memutuskan perkara dengan adil dan bijak, serta menggunakan hati nurani, bebas dari intervensi manapun. Mari kita tunggu keputusan hakim fenomenal sekelas Judge Bao tersebut.