Indovoices.com –Rizieq Shihab menyebut-nyebut nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoi perkara kerumunan Megamendung. Selama sidang Rizieq Shihab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nama Ahok disebut setidaknya 12 kali.
Namun, tak sekalipun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Rizieq menyebut nama lengkap Ahok. Beberapa kali Rizieq menyebut Ahok dengan embel-embel si penista agama.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran,” ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya.
Nama Ahok yang dibarengi dengan embel-embel ‘si penista agama’ terpantau diucapkan sebanyak 4 kali oleh eks pimpinan FPI tersebut. Kemudian nama Ahok juga diucapkan Rizieq dengan embel-embel lain.
“Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021, menggelar kerumunan yang langgar protokol kesehatan,” kata Rizieq.
Rizieq membandingkan kerumunan ribuan orang di Megamendung dengan acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Sebelumnya Rizieq juga pernah membandingkan kerumunannya dengan pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman selama 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung ini. Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.