Indovoices.com –PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2021.
Ikbar menyebut pihaknya melaporkan sekitar 250 orang. Mereka ialah pihak yang menguasai lahan di daerah tersebut. Salah satunya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.
Dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, pihaknya telah menyomasi sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengann menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan. Sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ucap Ikbar.
Ikbar mengaku ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, adapula yang tidak mengindahkan somasi.
“Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana,” ungkapnya.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. PTPN melaporkan Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dilaporkan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.(msn)