Indovoices.com –Sidang kasus data swab Rizieq Shihab dengan saksi Wali Kota Bogor, Bima Arya, berlangsung dengan tensi tinggi.
Saat diberi kesempatan berbicara,Rizieq Shihab terus mencecar Bima Arya. Khususnya soal pernyataan Bima Arya yang menyebut Rizieq Shihab berbohong mengenai kondisi kesehatan ketika dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.
Rizieq Shihab kemudian menuding justru Bima Arya yang berbohong dalam kesaksiannya.
“Jadi saya minta dicatat, Wali Kota Bima Arya, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 (Bogor) di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan,” ujar Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (14/4).
Rizieq Shihab menilai Bima Arya berbohong soal RS UMMI dan menantunya, Hanif Alatas, yang disebut melanggar kesepakatan tak menyampaikan hasil data swabnya.
Padahal, Rizieq Shihab, ketika itu pihaknya memang belum menerima hasil tes PCR yang dilakukan tim MER-C. Namun Rizieq Shihab menilai Bima Arya yang tidak sabar justru langsung melaporkannya ke polisi. Sehingga kasus data swab menjadi ranah pidana.
“Kesepakatan itu (memberikan data swab Rizieq Shihab) masih berjalan. RS UMMI tidak bisa beri kepastian karena tes PCR baru dilakukan (Jumat, 27 November) siang itu, harus menunggu. Tapi yang bersangkutan tidak sabar kemudian mengajukan pidana,” ucap Rizieq Shihab.
Jaksa kemudian menyela pernyataan itu. Rizieq Shihab pun dengan nada tinggi meminta jaksa tak berkomentar.
“Cukup jaksa penuntut umum, cukup. Ini hak saya menjawab, cukup, karena Anda yang menarik saya ke ruang ini,” ucap Rizieq Shihab.
“Sudah-sudah,” kata hakim.
“Anda ini yang mempidanakan kita, pasien dipidanakan, Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi RS. Anda yang mempidanakan, jadi saya berhak untuk membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda,” tegas Rizieq Shihab ke jaksa.
Hakim kemudian menengahi dan meminta seluruh pihak bersabar. Namun Rizieq Shihab kembali dengan nada tinggi menyampaikan Bima Arya telah berbohong.
“Beliau (Bima Arya) disumpah untuk tidak berbohong, sekarang saya buktikan Beliau berbohong. Itu hak saya, jaksa penuntut umum,” ucapnya.