Indovoices.com –Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Menanggapi laporan itu, GR Sinarmas, Ivo Rustandi mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar tsrsebut. Namun, ia menegaskan Indra Widjaya tidak melakukan hal yang ditudingkan padanya.
“Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W,” kata Ivo, Minggu (14/3).
Ivo menyebut, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri atas laporan tersebut.
Selain itu, kata Ivo, jabatan Dirut Utama PT Sinarmas Securitas tak lagi dijabat Kokarjadi. Sehingga laporan tersebut kurang tepat.
“Dan sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas,” ujar Ivo.
Sebelumnya, Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.