Indovoices.com –Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritik langkah KPK yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Pukat UGM menilai langkah KPK tersebut merupakan kemunduran. Walau demikian, Pukat UGM tak kaget dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut. Sebab penghentian perkara Sjamsul Nursalim seperti sudah direncanakan ketika pemerintah bersama DPR merevisi UU KPK pada 2019. Dalam revisi itu, KPK diberi kewenangan SP3.
“SP3 ini memang bukan sesuatu yang mengagetkan, ya. Ini adalah konsekuensi dari sisi UU KPK yang memungkinkan KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, dikonfirmasi, Jumat (2/4).
Zaenur memprediksi SP3 KPK tak berhenti di kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Setelah kasus ini, kata dia, bisa jadi ada perkara-perkara lain yang disetop.
Ia menilai kewenangan SP3 tersebut membuat KPK sudah tidak khas seperti dahulu. Ketika ada wewenang SP3, kata Zaenur, KPK tak berbeda dengan Polri dan Kejaksaan.
“Ketika revisi UU KPK di dalam Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3, maka menurut saya di situ KPK tidak lagi bersifat khas. Kemudian KPK sama menjadi seperti kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan SP3,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zaenur menganggap Pasal 40 UU KPK yang mengatur kewenangan SP3 amat problematik. Sebab SP3 bisa dikeluarkan apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tidak selesai dalam jangka 2 tahun.
“Ini menurut saya satu pengaturan yang memang berniat untuk membonsai KPK. Karena di dalam KUHAP tidak ada jangka waktu apalagi hanya 2 tahun seperti ini,” ujarnya.
Menurut Zaenur, jangka waktu 2 tahun amat terbatas untuk menangani perkara kelas kakap. Sebab untuk membongkar kasus korupsi kakap, penyidik butuh waktu lebih.
“Jangka 2 tahun itu sangat mustahil untuk kasus-kasus yang sulit dan besar. Contohnya kasus bersifat transnasional. Kasus yang alat buktinya, para pihaknya, harta hasil kejahatan di luar negeri. Itu mustahil untuk bisa diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun,” kata Zaenur
“Itu sudah satu niat dari pembentuk UU, pemerintah dan DPR bahwa memang revisi uu KPK nanti ditunjukkan untuk memberikan SP3 kepada pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.