“Proyek ini merupakan salah satu Proyek Infrastruktur Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016,” jelas Indra P. Singawinata selaku SVP Corporate Secretary & Communication PT. PII, Rabu (07/11).
Selama peninjauan, Endro dari PT Jasa Marga Semarang Batang menerangkan mengenai perkembangan pembangunan ruas tol ini. Terdapat beberapa hambatan seperti adanya bangunan madrasah dan Masjid yang berada di area utama ruas tol. Namun, Ia menjelaskan kedua bangunan tersebut sudah direalokasi, sehingga harapannya pengoperasian jalan tol dapat direalisasikan sesuai rencana.
“Proyek jalan tol ini merupakan salah satu ruas yang potensial dikembangkan untuk meningkatkan konektivitas di Pulau Jawa serta mendorong penyebaran pembangunan,” tambah Indra.
Sebagai informasi, Perjanjian KPBU dan Perjanjian Penjaminan pada proyek ini telah ditandatangani pada 27 April 2016 dengan Badan Usaha pemenang lelang yaitu PT Jasamarga Semarang Batang, konsorsium antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Toll Road (Persero). (mr/rsa)