Indovoices.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menahan sebanyak 179 pedemo yang menggelar aksi pada 30 September 2019 lalu di kawasan Gedung DPR RI. Mereka yang ditahan tersebut terdiri dari dua pelajar, dua mahasiswa, dan 175 preman.
“Yang masih ditahan 179 orang. Rinciannya adalah dua oknum mahasiswa, ada dua oknum pelajar dan yang preman ada 175 orang. Inilah data terakhir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada 380 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo 30 September. Dari jumlah itu, ada 179 orang yang ditahan, termasuk dua pelajar dan dua mahasiswa.
“Pelajar ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam sehingga terkena Undang-Undang Darurat dan juga ada mahasiswa yang ditahan terkena (KUHP) pasal 170, (karena melakukan) pembakaran dan perusakan pospol. Itu ada dua orang,” jelasnya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan pada demo 30 September lalu, polisi mengamankan total 1.365 orang yang sebagian besar telah dilepaskan hingga tersisa 179 orang.
Mabes Polri melengkapi data tersebut terhitung sejak 24 hingga 30 September. Dalam periode itu, polisi secara total telah menangkap 1.489 orang peserta demo berujung kerusuhan di sekitar wilayah Gedung MPR/DPR/DPD. (jpp)