Indovoices.com –Mabes Polri memutuskan memperpanjang masa penahanan Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq. Penahanan Rizieq akan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung 1 Januari 2021.
“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Rabu (30/12).
Argo menjelasakan penahanan Rizieq diperpanjang karena Imam Besar FPI itu menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ujar Argo.
Namun, Argo menegaskan penyidik menghormati keputusan Rizieq dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Rizieq sendiri mula ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember. Ia ditahan selama 20 hari pertama karena ancaman pidana di atas lima tahun dan pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik.(msn)