Indovoices.com –Polri akan mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi. PPATK menduga ada perbuatan melanggar hukum pada puluhan rekening itu.
“Sama polisi dilihat dulu suratnya dan dievaluasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu, 31 Januari 2021.
Argo mengatakan penyidik akan mengevaluasi surat yang sudah disampaikan PPATK. Argo memastikan penyidik akan menindaklanjuti terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
PPATK rampung menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak terkait. Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.
“Ditindak lanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.
Dia tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. Namun, ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Proses tersebut dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.(msn)