Indovoices.com – Kepolisian terus berupaya menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Sejauh ini, 69 kasus karhutla sudah diproses hukum di pengadilan.
“Yang sudah selesai kasusnya atau sudah tahap dua berjumlah 69 kasus,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta.
Ia juga menjelaskan, jumlah tersebut merupakan kasus karhutla yang tersebar di wilayah hukum Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Timur.
Di samping itu, Asep menyebut bahwa setidaknya 147 kasus telah ditangani dan masuk ke tahap penyidikan. Sementara untuk tahap I terdapat 92 kasus.
“Tahap 1 artinya berkasnya sudah dikirim kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Terkait kasus karhutla, Polri telah menetapkan 362 tersangka dengan rincian 345 perorangan dan 17 perusahaan/korporasi. (jpp)