Indovoices.com –Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri agar selektif dalam menangani kasus-kasus terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Herman pun meyakini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat melaksanakan perintah itu agar proses penegakan hukum tidak diwarnai kegaduhan.
“Saya yakin apa yang diperintahkan presiden dapat dilaksanakan oleh kapolri dengan sebaik-baiknya. Dalam tugas pengawasan Komisi III, kami sangat mendukung agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara membuat gaduh,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Politikus PDI-P itu berpendapat, akhir-akhir ini masyarakat memang kerap menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan walaupun penerapan pasal terkait UU itu sangat tipis.
Menurut Herman, hal itulah yang membuat suasana menjadi gaduh dan membuat Presiden Jokowi meminta Polri untuk lebih selektif saat menangani dugaan pelanggaran UU ITE.
“Presiden menginginkan polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” ujar Herman.
Di samping itu, Herman pun meyakini Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah presiden tersebut.
Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif menyikapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Ia mewanti-wanti ihwal pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.
“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” imbuhnya.(msn)