Indovoices.com –Satuan Reserse Kriminalisasi Polres Bogor membongkar praktik prostitusi di tiga titik berbeda di Kabupaten Bogor selama Ramadan.
“Terbongkar di Gunung Putri, Cibinong dan Puncak,” kata Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Handreas di kantornya, Kamis 22 April 2021.
Kasus prostitusi di Cibinong berlokasi di sebuah hotel, sedangkan kasus di Gunung Putri berlangsung di sebuah apartemen. Untuk prostitusi di Puncak berlokasi di villa.
Handreas mengatakan, modus muncikari menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggannya bervariasi, baik secara online hingga menawarkan langsung kepada pelanggannya.
“Pelakunya pria dan wanita, mereka menjual PSK mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan pendek,” kata Handreas.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan para tersangka prostitusi ini dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan juga diancam dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun.
“Alat bukti kita amankan handphone, uang, tisu basah dan alat kontrasepsi,” kata Harun.