Indovoices.com –Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan lima tersangka terjaring kasus pencatutan nama Mendikbud – Ristek Nadiem Makarim dalam pemalsuan surat keputusan.
Para tersangka dari STIH Painan dan STIE Kediri sedang mengurus peralihan hak pengelolaan aset.
“Mereka mengatur perubahan aset dari STIE Kediri ke STIH Painan, Tangerang Banten,” ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Yusri menjelaskan bahwa para tersangka memuluskan rencana perpindahan aset itu. STIE Kediri menyetorkan uang Rp 1,3 miliar secara bertahap ke STIH Painan. STIH Painan dan STIE Kediri juga memalsukan surat keputusan Kemendikbud – Ristek Nadiem Makarim.
“Pemalsuan SK Kemendikbud – Ristek untuk meloloskan status sebagai kampus hukum, lalu (program) doktoral semua dipalsukan.”
Kasus pemalsuan SK dan pencatutan nama Nadiem dilaporkan Biro Hukum Kemendikbud – Ristek pada 17 Februari 2021. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka pencatutan nama Mendikbud – Ristek Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.