Indovoices.com –Polisi menangkap 3 pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu di Bali. Mereka adalah Adi Suwarjo (39), Muhammad Khoirul Anam (27), dan Robi Hafid Hindawan (21).
“Pembuat suket palsu sudah beroperasi selama 5 bulan,” kata Kapolres Jembrana, Bali AKBP Adi Wibawa, Rabu (12/5).
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan operasi ketupat di Pos Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Minggu (9/5), sekitar pukul 01.00 WITA lalu.
Saat itu, polisi curiga dengan keaslian surat bebas COVID-19 berbasis antigen 7 penumpang di sebuah mobil travel. Mobil travel tersebut dikendarai Adi Suwarjo.
Polisi lalu meminta keterangan keaslian surat tersebut, para penumpang mengaku diurus oleh Adi Suwarjo. Mereka membayar sekitar Rp 50 ribu per orang.
Adi Suwarjo tak bisa berkelit. Ia mengaku surat tersebut diperoleh dari Muhamad Khoirul Anam. Adi Suwarjo akhirnya diamankan dan para penumpang disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WITA, polisi berhasil menangkap Muhamad Khoirul di Kuta, Badung, Bali. Ia mengaku surat palsu tersebut dipesan kepada Robi Hafid Hindawan, seorang pegawai kredit.
Pada hari yang sama, polisi menangkap Robi Hafid Hindawan di kawasan Denpasar, Bali. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah perlengkapan percetakan, ponsel, dan 11 lembar surat keterangan antigen palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.