Indovoices.com –Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mewakili institusinya, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan salah satu anggota polisi telah memperkosa anak di bawah umur. Insiden itu terjadi di Markas Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar; anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021.
Sambo memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir Nikmal Idwar melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi.
Sambo pun menegaskan bakal menindak anggota yang terbukti melakukan perbuatan asusila. “Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan mengatakan Brigadir Nikmal Idwar akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota.
Saat ini, Brigadir Nikmal Idwar sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021. “Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Adip.
Pemerkosaan oleh Brigadir Nikmal Idwar ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan. Kemudian mereka didatangi polisi dan langsung dibawa ke Polsek Jailolo menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas.
Sesampainya di Polsek, korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun ternyata di ruangan interogasi, korban diduga diperkosa oleh Brigadir Nikmal Idwar.