Indovoices.com –Polisi masih mendalami pelaporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Masih ditangani oleh Bareskrim Polri,” tutur Karo Penmas Humas Polri, Irjen Rusdi Hartono, Sabtu, 13 Februari 2021.
Namun, Rusdi tak membeberkan progres pemeriksaan pelaporan kasus penggunaan lahan tanpa izin tersebut. Rusdi menjelaskan penyidik masih menyelisik pelaporan dari pihak PTPN VII.
Rusdi mengatakan penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara. Penyidik juga segera meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
“(Saksi diperiksa) belum, masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya,” papar Rusdi.
Sebelumnya, PTPN VII melaporkan Rizieq selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq maupun Gabriele dijerat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP.(msn)