Indovoices.com –Polisi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih Lobster atau Benur Lobster yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Iptu Mukminim menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pencegatan di Desa Gasing, jalan lintas Tanjung Api-Api, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Petugas menemukan 86.900 ekor Benur Lobster dalam box sterofom dalam mobil pikup nopol BG8037 GE. Benur Lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam. Polisi langsung mengamankan Joni Irawan (41), yang merupakan warga Musi Rawas.
“Pelaku Joni ini yang membawa Benur Lobster ilegal dari Bengkulu,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Yeni Diarty, dan Kasatreskrim AKP M Ikang Adi Putra, yang merilis kasusnya Selasa (27/4/2021) sore.
Saat ditangkap pelaku membawa 12 boks styrofoam yang berisikan 86.900 ekor benur dengan dua varian yaitu Mutiara dan Pasir.
“Menjual Benur Lobster ini memang dilarang, soalnya menguntungkan negara tujuan dan merugikan negara kita. Dengan jumlah sebanyak itu negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar,” ungkap Imam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih diproses untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, Benur Lobster akan dilepas ke laut perairan bebas bersama dengan instansi KKP. “Kasus ini akan kami dalami lagi,” pungkasnya.