Indovoices.com –Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membakar 194 kilogram ganja kering yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan narkotika. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Aceh, pada Kamis (6/5).
Ganja kering yang dikemas dalam 194 bal itu dikumpulkan di area terbuka kemudian dibakar. Pemusnahan ini dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Ade Sapari, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, penyidik, dan para tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy menuturkan, ganja kering 194 kilogram itu merupakan barang bukti dua perkara peredaran narkotika yang diungkap polisi.
Menurutnya, 98 kilogram ganja kering disita tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh. Polisi juga menangkap tiga tersangka pemilik ganja itu. “Inisial FT, HM, dan SL,” kata Winardy kepada jurnalis, Kamis (6/5).
Sementara sisanya sekitar 96 kilogram merupakan barang bukti kasus lain yang diungkap polisi. Dalam perkara ini, polisi menangkap enam tersangka, yaitu AD, IS, IY, MD, MJ, dan NB.
“Semua barang bukti sudah dimusnahkan dan para tersangka masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Winardy.