Indovoices.com –Aparat hukum Polda Metro Jaya akan secara tegas menindak segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu bentuk premanisme yang menjadi fokusnya yakni penerapan pungutan liar alias pungli.
“Yang kami tindak ini premanisme-premanisme masyarakat, yang meresahkan masyarakat, pungli-pungli yang maksa, itu kami amankan,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).
Yusri memberikan contoh terkait pungutan liar yang dimaksud yakni seperti halnya yang terjadi di Pelabuhan JICT pada beberapa waktu kemarin.
“Yang dijadikan prioritas masalah kemarin itu premanisme sama pungli seperti yang dilakukan di pelabuhan,” ucapnya.
Adapun bentuk premanisme tersebut kata Yusri merupakan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat, seperti mengambil, memungut, memeras, memaksa dan mencuri.
Atas dasar itu, dirinya meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kejadian pungli.
“Kalau dia memeras masyarakat akan kami amankan, tapi kalau enggak ya gak masalah, tapi kalau ada yang bermasalah foto aja nanti laporkan, nanti kami amankan,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar seluruh jajaran Polda hingga Polres untuk memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
Diketahui, intruksi tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari Presiden Jokowi melalui sambungan telepon yang meminta Polri dapat memberantas preman pemalak supir kontainer di Jakarta Utara.
“Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat,” kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskan Listyo, dirinya telah meminta kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda untuk menindak tegas secara hukum bagi oknum masyarakat yang terbukti telah melakukan premanisme.
“Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” jelas Listyo.
Lebih lanjut, Listyo juga mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan jika ada kasus premanisme melalui hotline 110.
Dia mengatakan layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian.
“Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga,” tukasnya.