Indovoices.com –Pihak Rizieq Shihab menegaskan, tidak akan menyerahkan lahan tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, sebelum ada putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang bakal mengambil alih lahan, termasuk yang ditempati pondok pesantren tersebut.
“Jadi dari kami tidak akan pernah menyerahkan apapun kepada PTPN VIII kecuali ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugito ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
Diketahui, PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk Rizieq, ke Bareskrim dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Dalam kasus tersebut, PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Sementara, Sugito menuturkan, pihaknya membeli lahan melalui penggarap atau pengelola.
“Penggarap pada waktu itu juga menyampaikan bahwa lahannya ini adalah lahan yang sudah cukup lama terlantar dan tidak diurus oleh PTPN sehingga banyak warga di sekitaran PTPN VIII yang menggarap lahan tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan memang harus diselesaikan lewat proses hukum.
Akan tetapi, ia juga berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.
Sebab, Sugito mengklaim, HGU milik PTPN VIII atas lahan yang disengketakan telah dibatalkan dan putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi.
Menurutnya, saat itu, sembilan penggarap atau pengelola lahan menggugat HGU milik PTPN VIII ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, Sugito mengaku masih perlu mengecek apakah lahan yang menjadi lokasi pondok pesantren termasuk dalam gugatan.
“Tapi semoga PTPN bisa berpikir jernih bahwa tidak perlu sampai proses hukum. Tapi kan pernah ada gugatan oleh 9 penggarap di mana HGU dari pihak PTPN dikalahkan karena memang betul-betul tanah itu tidak dirawat dan ditelantarkan,” katanya.
Di samping itu, Sugito berharap sengketa ini selesai tanpa proses hukum dikarenakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui salah satu deputinya telah bersedia menjadi mediator.
Pihak kuasa hukum mengaku sudah bertemu dengan salah satu deputi di Kemenko Polhukam bernama Sugeng Purnomo.
“Mereka (Kemenko Polhukam) berjanji akan memanggil PTPN VIII dan kalau memang nanti sudah dipanggil dan ada yang perlu diklarifikasi, perlu didiskusikan atau perlu mediasi, pihak Menko Polhukam melalui deputinya Pak Sugeng Purnomo siap untuk melakukan itu,” tutur dia.
Diberitakan, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus HGU di pesantren tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan pendapatan pada negara.
Untuk itu, ia meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.
“Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya,” kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.
Namun, lahan milik PTPN VIII itu diokupasi oleh pihak lain. Menurut Naning, salah satu faktornya karena para biyong atau makelar tanah sengaja memperjualbelikan lahan di kawasan berhawa dingin tersebut.(msn)