Indovoices.com –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan menggagalkan peredaran 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pukul 14.30 WIB, Sabtu 23 Januari 2021. Dua pelaku berinisial SH, 35, dan PS, 52, merupakan warga Banyuasin.
“Dari penyelidikan sementara narkoba tersebut berasal dari Riau. Sabu dan ekstasi terbungkus dalam 43 kantong plastik itu rencananya diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Habi Kusno, Minggu, 24 Januari 2020.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNNP Sumsel. Petugas akan mengembangkan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari siapa pemasok dan bandar besar barang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan narkoba melalui jalur sungai di Banyuasin. Kasus ini merupakan jaringan baru yang membawa narkoba dari Riau ke Sumsel.
Narkoba ini infonya berasal dari Malaysia dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia. “Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar di Sumsel,” kata Heri.(msn)