• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018: Ikhtiar Untuk Meningkatan Investasi dan Perluasan Kesempatan Kerja

by PresidenRi
11 September 2018
in Analisis, Ekonomi, Hukum
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018: Ikhtiar Untuk Meningkatan Investasi dan Perluasan Kesempatan Kerja
5
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Budi Prayitno

Budi Prayitno

RelatedPosts

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Oleh: Budi Prayitno

Pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi untuk meningkatkan investasi, baik melalui debirokratisasi, maupun deregulasi.

Salah satu yang dilakukan diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 26 Maret 2018, dan diundangkan tanggal 29 Maret 2018 tersebut diharapkan dapat menjawab keluhan dunia usaha.

Proses birokrasi penggunaan TKA yang sederhana dan transparan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia, dan pada ujungnya kesempatan kerja semakin terbuka.

Penyederhanaan penggunaan TKA dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, antara lain dengan penyederhanaan proses penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan dilakukan secara online (data sharing) antar instansi yang terlibat dalam proses perizinan TKA.

Dalam Perpres diatur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pengesahan RPTKA tersebut sekaligus merupakan izin untuk mempekerjakan TKA yang berlaku sesuai dengan jangka waktu rencana penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA.

Proses permohonan pengesahan RPTKA pun disederhanakan dengan tidak perlu lagi disertai rekomendasi kementerian/lembaga teknis. Jika permohonan pengesahan RPTKA terkait jabatan yang oleh kementerian/lembaga dipersyaratkan kualifikasi dan kompetensinya, atau dilarang didukuki TKA, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk memberikan pengesahan RPTKA dengan berpedoman kepada syarat atau larangan yang ditetapkan berdasarkan penyampaian dari kementerian/lembaga tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya dimana pengesahan RPTKA dilakukan paling lama 3 (tiga) hari, untuk sektor tertentu permohonan pengesahan harus disertai dengan rekomendasi kementerian/lembaga teknis, dan RPTKA berlaku 5 (lima) tahun untuk selanjutnya dapat diperpanjang. Selain itu, dalam regulasi sebelumnya diatur setelah RPTKA disahkan, Pemberi Kerja TKA juga harus memiliki Izin Memperkerjakan TKA (IMTA) yang berlaku 1 (satu) tahun.

Pengurusan IMTA pun untuk beberapa sektor mensyaratkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Dalam Perpres juga diatur pada saat pengajuan RPTKA Pemberi Kerja TKA sejak awal dapat memuat pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 bulan.

Sebelumnya, untuk jenis pekerjaan tersebut Pemberi Kerja TKA harus mengurus RPTKA dan IMTA tersendiri. Selain itu, untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.

Selanjutnya, Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan mengesahkan RPTKA tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Perpres juga mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA, jika mempekerjakan TKA yang merupakan:
1. Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA;

2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

3. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah, yang jenis pekerjaannya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Di sektor keimigrasian, penyederhanaan dilakukan dengan mempermudah pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Vitas), Izin Tinggal Terbatas (Itas), maupun Izin Masuk Kembali bagi TKA. Dalam Perpres diatur bahwa penerbitan visa oleh pejabat imigrasi dipercepat menjadi 2 (dua) hari setelah permohonan penerbitan visa diterima secara lengkap.

Selain itu, jika sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah, Perpres mengatur bahwa permohonan Vitas oleh TKA atau Pemberi Kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan Itas. Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menyederhanakan prosedur, pemberian Itas sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.

Dalam Perpres juga diatur kewajiban Pemberi Kerja TKA untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA). Pembayaran DKP TKA tersebut dilakukan setiap tahun sesuai jangka waktu TKA bekerja di Indonesia, dan dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun, pembayaran dana kompensasi untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana menjadi:

1. Penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi;

2. Penerimaan daerah provinsi, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

3. Penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Perlu digarisbawahi bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya menyederhanakan proses penggunaan TKA, dalam artian proses atau persyaratan yang berdasarkan penilaian dipandang tidak perlu, atau bersifat duplikasi dihilangkan. Penyederhanaan penggunaan TKA untuk mendorong masuknya investasi, sebetulnya lazim dilakukan sejumlah negara, misalnya Vietnam.

Vietnam yang melakukan penyederhanaan penggunaan TKA pada tahun 2016, bahkan membebaskan sejumlah TKA untuk bekerja di Vietnam tanpa work permit selama 2 (dua) tahun untuk sektor-sektor tertentu, misalnya pendidikan, teknologi informasi, konstruksi, dan transportasi.

Penyusunan Perpres juga tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyusunan Perpres pun tetap memperhatikan keberadaan tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, dalam Perpres diatur bahwa penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pemberi Kerja TKA juga wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru dapat mempekerjakan TKA dalam hal jabatan-jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Agar terjadi transfer of knowledge dalam penggunaan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Dalam menyederhanakan penggunaan TKA, Pemerintah juga menyadari pentingnya pengawasan. Untuk itu dalam Perpres mengamanatkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk melakukan pengawasan penggunaan TKA secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu untuk mempersiapkan segala infrastruktur yang diperlukan agar Perpres dapat berjalan dengan baik, maka Perpres mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Meskipun belum seliberal Vietnam, ikhtiar penyederhanaan penggunaan TKA yang dilakukan melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 diharapkan membawa angin segar bagi investasi dan karenanya dapat memperluas kesempatan kerja di tanah air.

*) Penulis adalah Kepala Subbidang Ketenagakerjaan, Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet

PresidenRi

PresidenRi

Related Posts

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

by sunardo
6 Juni 2025
0

indovoices.com - In recent years, the concept of de-dollarization—the gradual reduction in global reliance on the U.S. dollar—has gained increasing traction...

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

by Dahono Prasetyo
9 Juni 2022
0

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak...

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

by Dahono Prasetyo
31 Mei 2022
0

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Densus 88 Amankan Pasutri Terduga Teroris Jaringan JAD di Bekasi

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Timur, 6 Pucuk Senjata Api Jadi Bukti

by Indovoices
30 Juni 2021
0

Indovoices.com -Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad...

Polisi Tangkap Pria di Bandung Terkait Investasi Bodong WO Senilai Rp 1,4 Miliar

Polisi Tangkap Pria di Bandung Terkait Investasi Bodong WO Senilai Rp 1,4 Miliar

by Indovoices
30 Juni 2021
0

Indovoices.com -Seorang pria berinisial MBW ditanggkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO)....

Next Post
Susuri Sungai Cheonggyecheon, Presiden Jokowi: Kalau Sungai Ciliwung Bisa Seperti Ini Wow…

Susuri Sungai Cheonggyecheon, Presiden Jokowi: Kalau Sungai Ciliwung Bisa Seperti Ini Wow…

Please login to join discussion

Recommended

Indonesia Menjadi Contoh Bagi Negara Afghanistan

Indonesia Menjadi Contoh Bagi Negara Afghanistan

8 tahun ago
Selamat Datang Peserta Kongres PSSI 2019

Selamat Datang Peserta Kongres PSSI 2019

6 tahun ago

Popular News

  • Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.