Bandar Lampung – Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang memiliki peran penting didalam melakukan pembinaan hukum. Melalui keluarga pula upaya untuk menyebarluaskan hukum di lingkungan masyarakat dapat dibangun, salah satunya adalah melalui pembinaan yang berkelanjutan terhadap Kelompok-Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) oleh berbagai lembaga penegak hukum, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Benny Riyanto, mengatakan tidak mudah bagi masyarakat untuk membentuk Kelompok Kadarkum, karena tidak dapat dipungkiri hingga hari ini masih ada keengganan di masyarakat yang menganggap manfaatnya belum ada. “Tantangan ini yang harus diselesaikan secara sinergi antara Kemenkumham dengan berbagai instansi terkait,” ujar Benny.
Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. “Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya,” ucap Benny yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala BPHN.
Berbagai program kegiatan layanan, baik litigasi dan non litigasi, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum. “Dalam konteks ini telah ditingkatkan pula jumlah paralegal yang berada dalam OBH, karena mereka merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok Kadarkum,” kata Benny, Rabu (12/9/2018). “Upaya yang telah dilakukan ini belum menjangkau sepenuhnya kebutuhan masyarakat karena luasnya wilayah dan kesulitan aksesibilitas,” tambahnya.
Benny yang baru saja meresmikan 30 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di empat kabupaten/kota dalam provinsi Lampung, berharap desa/kelurahan tersebut semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum dan HAM di provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan hukum nasional. “Berbagai upaya yang dilakukan secara paralel dan sinergi ini diharapkan dapat semakin meneguhkan upaya kita bersama membangun masyarakat cerdas hukum,” jelas Guru Besar dari Universitas Diponegoro ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono, mengatakan kegiatan pembinaan yang berkelanjutan terus dilakukan dalam rangka membangun masyarakat cerdas hukum. Namun, upaya tersebut belum menjangkau sepenuhnya, mengingat luasnya wilayah Provinsi Lampung. “Peran aktif tenaga penyuluh hukum yang tangguh dan inovatif sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya masyarakat cerdas dan berbudaya hukum,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung telah memiliki enam orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan enam orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama. “Mereka bekerja sama dengan OBH, instansi terkait lainnya serta pemerintah kota/kabupaten, merupakan ujung tombak yang menggerakkan terbentuknya Kelompok Kadarkum,” katanya. (Tedy)