Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021.
Putusan bakal dibacakan oleh Dewan Pengawas KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Kami menyiapkan Nobar melalui Zoom di Lobi Gedung ACLC dan dilanjutkan dengan konferensi pers oleh Dewan Pengawas KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 31 Mei 2021.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.