Indovoices.com –MFA, pria pengemudi mobil Fortuner yang todongkan senjata ke pengendara lain di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, MFA menodongkan sepucuk airsoft gun seusai menabrak pesepeda motor ketika melintas di Jalan Kolonel Sugiyono.
Belum diketahui secara pasti dari mana pelaku mendapatkan airsoft gun tersebut dan alasan dia membawa senjata saat berkendara.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pada awalnya MFA sedang mengendarai Fortuner di Jalan Kolonel Sugiyono sekitar pada Jumat dini hari.
“Kejadian sekitar 01.00 WIB di Jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit. Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV, melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah,” ungkap Yusri dalam konferensi pers, Jumat.
Sesampainya di perempatan jalan, pelaku menyenggol pengendara motor hingga terjatuh.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan laju kendaraan pelaku dan menegurnya.
“Menyenggol pengendara motor perempuan. Kemudian dari dalam mobil marah dan keluarin senjata. Beberapa masyarakat dan ojek online membantu si perempuan dengan menghentikan kendaraan,” kata Yusri.
Setelah menunjukkan senjatanya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghiraukan pengendara motor yang ditabraknya hingga jatuh.
Menurut Yusri, warga yang menolong korban sempat merekam aksi pelaku dan mencatat nomor polisi mobil tersebut.
“Pergi meninggalkan korban dan sempat ada satu masyarakat yang memvideokan dan viral,” pungkas Yusri.