Indovoices.com –Persidangan kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Abda Ali selaku PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan sejumlah hal terhadap Anda Ali. Pertanyaan tersebut terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah dinyatakan terlarang.
Pada Desember 2020, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Abda Ali memberikan kesaksian terkait dengan status kelembagaan FPI. Ia menyebut SKT FPI di Kemendagri sudah berakhir pada 20 Juni 2019.
Selain itu, jaksa juga menanyakan seluk beluk alasan mengapa SKT FPI tak kunjung mendapatkan izin dari Kemendagri. Jawabannya, ada poin yang dinilai kurang oleh Kemendagri dalam AD/ART FPI. Jaksa pun mendalami AD ART yang dimaksud.
“Sebenarnya di AD/ART-nya, yang bapak sebut tadi, apa sebetulnya visi misinya?” kata JPU di ruangan sidang, Kamis (22/4).
Abda kemudian menyatakan pasal 6 di AD/ART FPI yang dipermasalahkan oleh Kemendagri. Diketahui, karena pasal inilah, izin perpanjangan SKT FPI tak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri. Abda pun menjawab soal visi misi dari FPI.
“Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad,” kata Abda.
Saat jaksa hendak mendalami perihal AD/ART tersebut, keberatan datang dari kubu Habib Rizieq.
“Keberatan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Habib Rizieq.
“Nanti dulu ini kan saksi dari Kementerian Dalam Negeri, ya. Jadi khusus untuk menerangkan FPI?” kata hakim.
“Iya, FPI,” jawab jaksa.
Hakim pun meminta kuasa hukum Habib Rizieq mengikuti dulu pendalaman yang dilakukan oleh pihak JPU.
“Ini tadi dia terangkan mengenai terakhir terdaftar di kementerian, oh SKT FPI berakhir 20 Juni 2019, ini ada masalah lembaga sosial masyarakat, nanti kita dengarkan, ini kan kaitannya FPI yang pernah dinaungi terdakwa,” kata hakim.
Namun, kuasa hukum Habib Rizieq tetap melayangkan protes. Sebab, dinilai persoalan FPI tak terkait dengan dakwaan kerumunan di Petamburan, baik acara Maulid Nabi maupun pernikahan anak Habib Rizieq.
“Majelis, dakwaannya berkaitan dengan penyelenggaraan Maulid, dan pernikahan. Dan dakwaan juga berkaitan dengan prokes, jadi apa hubungannya? kita akan membuang-buang waktu majelis,” kata kuasa hukum Habib Rizieq.
Namun, jaksa tak sepakat dengan apa yang diutarakan kuasa hukum Habib Rizieq.
“Oh bukan membuang waktu, Pak, majelis. Di dalam dakwaan kami ada, dan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan berlogo FPI. Mohon maaf sekali lagi kita tidak membuang-buang waktu,” kata jaksa.
“Kita dengar dulu ya, ada di dakwaan kelima,” kata hakim.
Dalam kasusnya, Habib Rizieq didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan. Kerumunan Petamburan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq.