Indovoices.com –Polres Kota Bogor menetapkan Anta Suparta, 46 tahun, tersangka pencabulan bocah. Wakil Kepala Polresta Bogor, Ajun Komasaris Besar M. Arsal Sahban, mengatakan modus tersangka mengiming-imingi korban dengan Rp 10 ribu. “Setelah korban terbujuk, tersangka pelaku membawanya ke sungai dan melakukan aksi biadabnya,” kata Arsal di Mapolresta Bogor, Selasa 23 Maret 2021.
Korban Anta adalah seorang bocah yang tinggal di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Arsal mengakui mencegat anak perempuan itu ketika melintasi rumahnya.
Baca: Kasus Pencabulan Bocah oleh Guru Les Terungkap dari Uang Rp 50 ribu
Lelaki beristri itu membujuk korban dengan berjanji akan memberi uang. Saat korban terperdaya, Anta membawa korban ke pinggir kali. “Pelaku melakukan pencabulannya,” kata Arsal.
Menurut Arsal, saat ini Polres Kota Bogor tengah gencar-gencarnya melakukan edukasi agar Kota Bogor bisa menjadi kota yang ramah anak. “Eh malah muncul hal seperti ini. Jangan sampai anak-anak traumatik terhadap hal yang berbau pornografi.”
Anta dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Arsal mengatakan, tersangka pencabulan bocahitu terancam pidana kurungan minimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Hukuman penjaranya paling lama lima belas tahun.”