Indovoices.com –Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap tersangka EYF, pelaku pelecehan dan pencabulan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, di Balige, Toba, Sumatera Utara. Ia ditangkap pukul 03.30 waktu setempat hari ini.
“Saat ditangkap dia bersama istri dan seorang anaknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga: Polisi Kejar Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Dari hasil pemeriksaan awal, EFY kabur menuju kampung halamannya itu usai utas tantang perilaku cabul dan pemerasannya viral di Twitter. Ia lalu kabur menggunakan kendaraan umum menuju tempat tersebut. “Saat ini EFY masih dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi.
Pengenaan pasal pemerasan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti diantaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.
Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus EFY berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif. Padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.(msn)