Indovoices.com –Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinilai tidak dapat menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang praperadilan hanya terbatas pada pengujian penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Tidak ada amanah dari undang-undang sehingga SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus itu. Penyidik bagaimana pun memiliki independensi yang tidak bisa diganggu gugat,” kata Ahli hukum pidana, Andre Joshua, usai sidang praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.
Andre menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Sejauh saya lihat dari alat bukti yang diekspos penyidik itu sudah memenuhi. Soal terbukti atau tidak, bukan ranah praperadilan. Itu sidang pokok perkara nanti,” ucal Andre.
Baca: Saksi Kebingungan Ditanya Hakim Jumlah Penceramah Saat Maulid
Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Tim advokasi juga mengugat penahanan Rizieq di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan terdaftar dengan Nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.(msn)