Indovoices.com –Seorang oknum pejabat Desa ditangkap polisi karena menyelewengkan dana bantuan sosial tunai (BST) terhadap 30 warga di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 54 juta.
Kapolres Bogor AKBP Harun, mengatakan kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bantuan tersebut tak kunjung mereka terima. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas.
“Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos,” kata Harun dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Harun menyebut polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
“Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ujarnya.(msn)