Indovoices.com –Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui mengenai adanya Surat Keputusan Pimpinan KPK untuk 75 pegawai yang tidak lulus tes ASN. Para pegawai KPK itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka sampai waktu yang tidak diketahui.
Sejumlah nama masuk dalam daftar 75 pegawai KPK itu. Termasuk Novel Baswedan hingga sejumlah penyidik lain. Bahkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta para pejabat struktural lain.
Novel Baswedan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan itu. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.
“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ujar Novel dikutip dari Antara, Selasa (11/5).
Bahkan Novel Baswedan menilai TWK sebagai rangkaian alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan proses yang wajar.
“Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” ucap Novel menegaskan.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.
Penonaktifan para pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.