Indovoices.com –Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai banyak kejanggalan dari jalannya sidang tuntutan dua terdakwa kasus penyerangan terhadap dirinya. Mulai dari ringannya tuntutan jaksa hingga penyertaan pertimbangan hukum yang meringankan hukuman terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
“Belakangan ketika saya melihat proses penyidikan berjalan, proses di penuntutan dari dakwaan dibacakan di persidangan, hingga terakhir tuntutan dibacakan JPU semakin meyakinkan diri saya bahwa ada yang tidak beres di sana,” ujar Novel dalam pernyataannya.
Novel telah berupaya untuk tak begitu memikirkan jalannya proses penanganan dari tindak penganiayaan berat yang dialaminya. Namun sejumlah kejanggalan yang terus muncul dalam persidangan, akhirnya membuat dirinya angkat suara.
“Tentunya secara pribadi saya sejak awal penyerangan saya sudah pernah mengatakan bahwa saya tidak ingin serangan terhadap saya ini mengganggu saya terhadap berjuang memberantas korupsi ke depan,” ucap Novel.
Novel menilai tuntutan hukuman masing-masing 1 tahun untuk kedua terdakwa tak sebanding dengan kejahatan yang diperbuat dan dampaknya permanen. Ia merasa jaksa seakan bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa dengan memberikan tuntutan ringan itu.
“Tuntutan yang disampaikan JPU satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan,” beber Novel.
Carut marutnya kondisi hukum di Indonesia itu, disebut Novel jadi tanggung jawab penuh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, berulang kali ketidakadilan di mata hukum bagi sebagian pihak menjadi bukti mengenai adanya permasalahan dalam hukum di Tanah Air.
Ia menilai jika kondisi ini tak segera diperbaiki dapat mempengaruhi pembangunan di sejumlah sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial. Mengingat, kata Novel, kesetaraan hukum menjadi faktor penentu keberhasilan seluruh program pemerintah.
“Tentunya ketika potret penegakan hukum yang digambarkan dengan compang-camping ini dengan asal-asalan, dengan sangat buruk ini tentunya membuat nama Bapak Presiden tampak sekali tidak baik. Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Novel.
Keprihatinan itu disampaikan Novel bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia melihat serangan terhadapnya adalah upaya melemahkan tindak pemberantasan korupsi yang saat ini tengah diperjuangkan. Oleh karena itu, dia menyebut tak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan kepada pemerintah.
“Ini adalah upaya serangan kepada upaya pemberantasan korupsi yang luas baik kepada KPK maupun siapa pun, bahkan saya melihat upaya ini untuk menakut-nakuti atau mengancam kepada orang yang berani dengan lugas dengan tuntas untuk berjuang memberantas korupsi,” kata Novel.
“Tentu ini tak boleh dibiarkan, saya melihat ini sebagai hal yang serius,” tutupnya.
Diketahui kedua pelaku penyerangan Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dituntut hukuman masing-masing satu tahun penjara. Keduanya dipidana akibat telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Rahmat dan Kadir dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(msn)