Bandar Lampung – Keberadaan Indonesia sebagai negara hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakatnya terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan peran hukum di negara ini adalah dengan memulai dari tingkat terbawah, yaitu menetapkan setiap desa/kelurahan di negeri ini menjadi desa/kelurahan yang sadar akan hukum.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Benny Riyanto, mengatakan tidaklah mudah bagi suatu desa/kelurahan untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. “Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” ujar Benny saat meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Lampung.
Benny yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional berharap kepada desa/kelurahan yang telah meraih predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan yang lain. “Bagi desa/kelurahan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mempertahankan prestasinya karena setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Benny yang mewakili Menteri Hukum dan HAM yang berhalangan hadir pada acara ini, Rabu (12/9/2018).
Hal lain yang merupakan tanggung jawab pemerintah, lanjut Benny, adalah dengan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan agar setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mewujudkan budaya hukum yang baik. “Kesadaran ini tentunya harus diikuti pula dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam sikap dan perilaku bersama secara patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM,” jelas Guru Besar dari Universitas Diponegoro ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono, menjelaskan setidaknya terdapat empat kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi. “Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina maupun secara swadaya dan swakarsa, telah memenuhi syarat sebagai desa/kelurahan sadar hukum,” ucap Bambang.
Tidak hanya 30 desa/kelurahan pada 22 kecamatan di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Indikasi Geografis, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyerahan Sertifikat Bapas Pringsewu, dan Pengukuhan Duta HAM Pelajar SMA/SMK/MA Tahun 2018 antara Kemenkumham dengan pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Bambang menjelaskan, ada banyak penandatanganan MoU yang dilakukan pada kegiatan ini. Salah satu diantaranya adalah pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Gubernur, DPRD, tiga Kabupaten/Kota, kemudian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung, serta Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil dan Kepala Lapas dan Kepala Rutan. “Semoga akan lebih meningkatkan kerja sama Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan Organisasi Perangkat Daerah,” harapnya.
Hadir pada kegiatan ini Gubernur Provinsi Lampung yang diwakili oleh Asisten II, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, serta Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Pekon yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Tedy)