Indovoices.com –Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi “dragon” fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para pelaku menggunakan obligasi atau surat utang dalam berbagai bentuk pecahan mata uang.
“Jadi mereka para pelaku menyampaikan bahwa ini obligasi China atau dragon atau bentuk dan gambar segala macamnya itu bergambar naga,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Helmy mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah obligasi dalam berbagai jenis pecahan mata uang, di antaranya pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun.
“Kita juga menemukan berbgai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan obligasi China tadi,” ucap dia.
Lebih lanjut, Helmy mengatakan, para tersangka menjanjikan para korban dengan iming-iming bahwa obligasi “dragon” tersebut bisa dicairkan.
Para tersangka, menurut dia, meminta imbalan sejumlah pembayaran tertentu kepada para korban yang tertarik dengan obligasi itu.
“Bagaimana para pelaku bisa meyakinkan korban. Jadi dia secara perorangan menjelaskan bahwa dia punya obligasi dragon yang bisa cairkan tapi dia butuh pembiayaan dan biaya administrasi dan sebagainya,” ujar Helmy.
“Kemudian menjanjikan tadi disebutkan bahwa ini bisa kalau sudah dicairkan bisa senilai Rp 100 miliar. Nah dari iming-iming ini korban menjadi tergerak menyerahkan uangnya secara bertahap,” kata dia.
Terkait kasus obligasi “dragon” fiktif tersebut, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yakni dua pria berinisial AM dan JM.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.
Setidaknya, Helmy menyebut, obligasi “dragon” fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.
Namun, Helmy tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.
“Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar,” kata Helmy.
Ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar, sedangkan, Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 36 miliar dari kasus tersebut.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.