Indovoices.com –Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik perusahaan jual beli Grab Toko, Yudha Manggala Putra sebagai tersangka kasus dugaan penipuan daring dan pencucian uang.
Polisi pun membeberkan modus pelaku. Menurut polisi, awalnya Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs Grab Toko.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
“Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan,” kata dia.
Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service.
Berdasarkan keterangan polisi, keenam karyawan itu bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.
Secara keseluruhan, terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja di situs Grab Toko. Dari jumlah itu, hanya 9 orang yang menerima barang pesanannya.
“Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” ucap Slamet.
Selain itu, Yudha diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah.
Yudha pun ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Yudha diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta, sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Pada hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram story dari akun Grabtokoid yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.
Seseorang yang mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.
“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan,” begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid.
Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.(msn)