Indovoices.com –Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan materiil Undang-Undang Cipta Kerja(Ciptaker) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ciptaker.
“Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12 Oktober 2020),” ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jakarta.
Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Permohonan diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.
Gugatan juga diajukan seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. Pasal-pasal yang diujikan Dewa Putu Reza yakni Pasal 59; Pasal 156 ayat (1),(2),(3); Pasal 79 ayat (2) b; Pasal 78 ayat (1) b. Pasal-pasal itu terkait dihapusnya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu, batas minimal pemberian pesangon dan uang penghargaan, serta istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Sebelumnya, banyak pihak menentang pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak yang menolak Undang-Undang Ciptaker menempuh judicial review atau uji materi di MK.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara menegaskan Indonesia masih memberi ruang kepada pihak yang tidak puas dengan produk legislasi yang dihasilkan. Peluang itu diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sementara itu, DPR belum menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan kepada presiden. Setelah diserahkan, undang-undang bakal diberikan nomor.(msn)