Indovoices.com –Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) diduga berbohong saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) hari ini, 31 Maret 2021. Keterangan MJS terkait besaran pungutan fee bantuan sosial berbeda dengan saksi lain.
“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong,” kata kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor, melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut dia, dugaan itu muncul lantaran MJS menyebut Juliari mengarahkan pungutan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Sementara itu, saksi lain menyebut pungutan fee lebih besar.
Saksi pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution mengatakan ada pungutan Rp30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos. Informasi itu diperoleh Helmi dari terdakwa Adrian Iskandar, dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi.
“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” kata Dion.
Selain itu, Dion juga menduga MJS bermain menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya. Menurut dia, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Juliari.
Dion juga menduga MJS mengelabui vendor terkait pungutan feesetiap paket bansos. Caranya, dengan menyebutkan pungutan fee merupakan arahan Juliari.
“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini, bahwa memungut Rp30 ribu per paket. Kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen),” ungkap dia.
Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono. Sehingga, keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari mantan Mensos Juliari untuk pungutan bansos covid-19.
“Tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi,” pungkas Dion.