Indovoices.com –Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat keluar dari Gedung Kejari Jaksel.
Baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye yang ia kenakan saat tiba bersama penyidik Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, tak lagi dikenakannya.
Perubahan dari baju oranye menjadi rompi merah muda itu sekaligus menjadi tanda bahwa kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kini ditangani kejaksaan setelah dilimpahkan.
Kepada awak media yang telah menunggunya, Napoleon menyunggingkan senyum sembari memberikan sedikit pernyataan kesiapannya menjalani proses persidangan.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Tiga tersangka
Selain Napoleon, penyidik Bareskrim Polri turut melakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, atas dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
Keduanya yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara.
Anang mengungkapkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk mengadili ketiganya. JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan.
Untuk saat ini, Napoleon dan Prasetijo ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Mabes Polri. Sedangkan Tommy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Nantinya, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta bersama Djoko Tjandra, yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Komitmen Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik sejak 5 Oktober lalu.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengugkapkan, diselesaikannya kasus ini merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sekalipun orang tersebut adalah pejabat.
“Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, selain mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam penghapusan red notice, penyidik juga mengusut dugaan perkara lain terkait pembuatan surat jalan palsu.
Dalam kasus surat jalan palsu, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik yaitu Djoko Tjandra, Prasetijo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
Nyanyian Napoleon
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra harus diungkap. Oleh karena itu, ia mendukung, bila nantinya Napoleon hendak ‘bernyanyi’ di pengadilan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima suap Djoko Tjandra untuk memuluskan langkahnya.
“Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang mengingingkan kasus ini terang benderang. Meskipun ada dugaan melibatkan polisi,” kata Wihadi, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Meski begitu, ia meminta, agar Napoleon turut menyerahkan bukti jika memang ingin membongkar keterlibatan pihak lain. Sehingga, pernyataan yang nantinya hendak disampaikan tidak hanya sekedar fitnah.
“Saya kira dalam membongkar kasus ini tidak ada fitnah siapapun, sehingga masyarakat tahu siapa saja yang terlibat,” ucapnya.(msn)